Penyaji : dr. Sinatra Gunawan, MK3, SpOk
Referensi
: Bunga Rampai / dr. Sugeng
PENGANTAR TOKSIKOLOGI
Kemajuan teknologi meningkat maka penggunaan bahan
kimia dalam industri maupun kehidupan sehari-hari semakin meningkat.
Disamping bermanfaat bahan kimia juga berpengaruh
negatif terhadap manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan maupun lingkungan.
Aspek kuantitas atau jumlah/dosis sangat menentukan
dalam menilai toksisitas suatu zat, seperti yang diungkapkan oleh Paraceleus
(1943-1541) bahwa “All substances are poison, there is none which is not
poison, the right dose differentiates a poison or a remedy”.
PENGERTIAN
Toksikologi merupakan
ilmu yang mempelajari pengaruh merugikan suatu zat/bahan kimia pada organisme
hidup atau ilmu tentang racun.
Toksikologi
industri adalah cabang ilmu dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mempelajari
efek bahaya zat kimia pada sistem biologi. Kajian tokskologi meliputi: studi
quantitatif tentang efek bahaya zat kimia dan zat fisika, sifat dan aksinya
racun, dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan pada manusia dan hewan. penggunaan
bahan kimia ini disamping menghasilkan produk yang bermanfaat tetapi juga
memberikan dampak bagi kesehatan manusia. Bahan kimia merupakan permasalahan
besar bagi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Di beberapa negara,
pembuangan bahan kimia memberikan konsekwensi serius bagi tenaga kerja dan masyarakat
maupun lingkungan. Oleh karena itu mempelajari keberadaan bahan kimia, efek dan
penanggulangannya sangat penting bagi ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menurut ILO (1983) toksikologi adalah : “interdiciplinary science concern with the
working and living environment”, sehingga dikenal juga cabang keilmuan lain
seperti “Industrial Toxicology“, “Neuro behavioural Toxicology“, “Clinical
Toxicology”, “Environmental Toxicology”.
Toksikologi industri membahas tentang berbagai bahan beracun yang digunakan
diolah atau dihasilkan oleh industri.
Bahan toksik atau
racun adalah bahan kimia yang dalam jumlah relatif sedikit, berbahaya
bagi kesehatan atau jiwa manusia. Sedang toksisitas atau derajat
racun merupakan kemampuan suatu bahan toksik untuk meninbulkan kerusakan
pada organisme hidup.
PENGENALAN BAHAYA BAHAN KIMIA



KLASIFIKASI
TOKSISITAS
Klasifikasi toksisitas sangat bervariasi, misalnya
berdasarkan sifat fisik, pengaruh terhadap tubuh, lama terjadinya pemajanan
atau pada tingkat efek racunnya. Menurut sifat fisiknya dikenal :
·
Gas : tidak
berbentuk, mengisi ruangan pada suhu & tekanan normal, tidak
terlihat, tidak
berbau pada konsentrasi rendah, dan dapat berubah menjadi cair/padat dengan perubahan
suhu dan tekanan
·
Uap : bentuk gas dari zat yang dalam keadaan
biasa berujud cair atau padat, tidak
kelihatan dan berdifusi keseluruhan ruangan.
·
Debu : partikel zat padat yang terjadi oleh karena
kekuatan alami atau mekanis.
·
Kabut : titik cairan halus di udara yang terjadi
akibat kondensasi bentuk uap atau dari tingkat pemecahan zat cair atau menjadi
tingkat dispersi, melalui cara tertentu.
·
Fume : partikel zat padat yang terjadi oleh
kondensasi bentuk gas, biasanya setelah penguapan benda padat yang dipijarkan.
·
Asap : partikel zat karbon yang berukuran kurang dari 0,5 mikron,
sebagai akibat pembakaran
tidak sempurna bahan yang mengandung karbon.
·
Awan : partikel cair sebagai hasil kondensasi fase gas
ukuran partikelnya antara 0,1mikron.
Sifat - sifat fisik zat dapat pula digolongkan menjadi
padat (padat biasa, fume, asap, debu), cair (cair biasa, awan, kabut) dan gas
(uap, gas). Sedang
bahan kimia di udara menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi :
·
Bahan
bersifat partikel : debu, awan, fume, kabut.
·
Bahan
bersifat non partikel : gas, uap.
Terhadap tubuh bahan-bahan kimia tersebut digolongkan
dalam klasifikasi fisiologis sebagai berikut :
·
Bahan
partikel yang bersifat : perangsang
(kapas, sabun, bubuk beras), toksik (Pb, As, Mn), fibrosis (Kwarts, asbes),
allergen (tepung sari, kapas), menimbulkan demam (Fume, Zn O), inert
(Alumunium, kapas).
·
Bahan non
partikel yang bersifat : asfiksian
(metan, helium), perangsang (amoniak, Hcl, H2S), racun anorganik,
organik (TEL, As, H3), mudah menguap yang : berefek anesthesi
(Trichloroetilen), merusak alat dalam (C C14), merusak darah (Benzene),
merusak saraf (Parathion).
Menurut lama terjadinya pemajanan, dapat dibedakan
dalam akut, contoh kecelakaan kerja/keracunan mendadak, subkronik misalnya
proses kerja dengan bahan kimia selama 1 tahun/lebih atau kronik misal
bekerja untuk jangka waktu lama dengan bahan kimia.
Penilaian
Toksisitas
Suatu zat beracun dengan LD50 lebih kecil menunjukkan
bahwa zat tersebut relatif lebih beracun, demikian pula sebaliknya.
Penetapan Occupational Exposure Limit (OEL)
atau Batas Pemajanan Kerja , mengacu pada prinsip dasar dalam toksikologi yang
mempertimbangkan faktor dosis dan lama pemajanan serta keberadaan bahan
kimia di udara tempat kerja.
Oleh ACGIH (American Conference of Governmental and
Industrial Hygienist) dikembangkan konsep TLV (Thershold Limit Value)
atau Nilai Ambang Batas (NAB) yang menunjukkan suatu kadar yang manusia dapat
menghadapinya secara fisiologik tanpa terganggu kesehatannya.
Terdapat 3 (tiga) kategori NAB yang spesifik, yakni :
·
NAB rata-rata
selama jam kerja atau TLV-TWA (Threshold Limit Value-Time Weighted Average)
yakni kadar bahan kimia diudara tempat kerja selama 8 jam sehari atau 40 jam
seminggu yg hampir semua tenaga kerja dapat terpajan berulang kali sehari-hari
dalam melakukan pekerjaan tanpa terganggu kesehatannya.
·
NAB batas
pemajanan singkat atau TLV-STEL (Threshold Limit Value-Short Term Exposure
Limit) atau PSD (Pemajanan Singkat yang Diperkenankan) yakni kadar bahan
kimia yang diperkenankan untuk pemajanan tidak lebih dari 15 menit atau tidak
lebih dari 4 kali pemajanan per hari. Interval antara dua periode pemajanan
tidak boleh kurang dari 60 menit.
·
NAB tertinggi
atau TLV-C (Threshold Limit Ceiling) yakni kadar tertinggi bahan kimia
di udara tempat kerja yang tidak boleh dilewati selama melakukan pekerjaan.
Sering di sebut juga sebagai KTD (Kadar Tertinggi yang Diperkenankan).
Pada bahan kimia yang bersifat karsinogen
terdapat kategori sebagai berikut :
§ A – 1 Terbukti
karsinogen pada manusia (Confirmed Human Carcinogen).
§ A – 2 Diperkirakan
karsinogen pada manusia (Suspected Human Carcinogen).
§ A – 3 Karsinogen
terhadap binatang (Animal Carcinogen).
§ A – 4 Tidak
diklasifikasikan karsinogen thdp manusia (Not Suspected as a Human
Carcinogen).
§ A – 5 Tidak
diperkirakan karsinogen thdp manusia (Not Suspected as a Human Carcinogen).
Disamping itu dikenal : “ BEI ( Biological
Exposure Indices ) atau Indeks Pemajanan Biologik”.
Yaitu standar pemajanan untuk menilai dampak pada
kesehatan pekerja.
maksih... sangat membantu kami
BalasHapusHarrah's New Orleans Casino & Hotel - Mapyro
BalasHapusFind harrah's neworleans casino & hotel in 오산 출장마사지 New Orleans, 의정부 출장샵 LA, United States 순천 출장안마 of America - Find 경주 출장마사지 reviews and discounts for AAA/AARP 거제 출장샵 members, seniors,